PACARAN HARAM vs PACARAN HALAL
Orang bilang, nikah tanpa pacaran ibarat beli kucing dalam karung. Padahal orang yang menikah dengan pacaran terlebih dahulu, ibarat membeli kucing dipinggir jalan, sudah dipegang – pegang oleh para konsumen, sehingga tidak sebersih dan sebaik produk dalam kemasan.
PACARAN HARAM adalah pacaran yang dilakukan sebelum menikah, dalam Islam tidak ada sebutan Pacaran islami. Pacaran merupakan produk barat dengan alasan menyamakan persepsi sebelum menikah sehingga setelah nikah tinggal tancap gas. Tapi persepsi itu salah besar dan melanggar aturan agama, dan sudah banyak bukti output yang dihasilkan misal : Hamil by Accident , adapun yang selamat sampai maghligai perkawinan, saat pacaran biasanya yang ditampilkan adalah hal baik2 saja yang jelek2 keluar setelah menikah. Akhirnya tidak lama kemudian terjadilah perceraian atau tetep bertahan tapi suasananya tidak harmonis meresa salah beli (beli kucing dalam tas kresek )
PACARAN HALAL adalah pacaran setelah menikah. Kalau boleh memakai bahasa yang lebih keren sugesti antara yang haram dan halal saja berbeda,kalau yang haram tujuannya untuk menyamakan persepsi kalau ghak cocok yo wes putus wae… , beda dengan yang halal proses penyamaan persepsi itu akan berjalan lebih harmonis dan romantis dan dapat pahala lagi. (Baca buku “Nikmatnya Pacaran setelah menikah” by Salim A. Fillah)
• JATUH CINTA
Islam juga tidak melarang seseorang mencintai sesuatu, tetapi untuk tingkatan ini harus ada batasnya. Jika rasa cinta ini membawa seseorang kepada perbuatan yang melanggar syariat, berarti sudah terjerumus ke dalam larangan. Rasa cinta tadi bukan lagi dibolehkan, tetapi sudah dilarang. Perasaan cinta itu timbul karena memang dari segi zatnya atau bentuknya secara manusiawi wajar untuk dicintai. Perasaan ini adalah perasaan normal, dan setiap manusia yang normal memiliki perasaan ini. Jika memandang sesuatu yang indah, kita akan mengatakan bahwa itu memang indah. Imam Ibnu al-Jauzi berkata, "Untuk pemilihan hukum dalam bab ini, kita harus katakan bahwa sesungguhnya kecintaan, kasih sayang, dan ketertarikan terhadap sesuatu yang indah dan memiliki kecocokan tidaklah merupakan hal yang tercela. Terhadap cinta yang seperti ini orang tidak akan membuangnya, kecuali orang yang berkepribadian kolot. Sedangkan cinta yang melewati batas ketertarikan dan kecintaan, maka ia akan menguasai akal dan membelokkan pemiliknya kepada perkara yang tidak sesuai dengan hikmah yang sesungguhnya,hal seperti inilah yang tercela."
Begitu juga ketika melihat wanita yang bukan mahram, jika ia wanita yang cantik dan memang indah ketika secara tidak sengaja terlihat oleh seseorang, dalam hati orang tersebut kemungkinan besar akan terbesit penilaian suatu keindahan, kecantikan terhadap wanita itu. Rasa itulah yang disebut rasa cinta, atau mencintai. Tetapi, rasa mencintai atau jatuh cinta di sini tidak berarti harus diikuti rasa memiliki. Rasa cinta di sini adalah suatu rasa spontanitas naluri alamiah yang muncul dari seorang manusia yang memang merupakan anugerah Tuhan.
Seorang laki-laki berkata kepada Umar bin Khattab r.a., "Wahai Amirul Mukminin, aku telah melihat seorang gadis, kemudian aku jatuh cinta kepadanya." Umar berkata, "Itu adalah termasuk sesuatu yang tidak dapat dikendalikan." (R Ibnu Hazm). Dalam kitab Mauqiful Islam minal Hubb, Muhammad Ibrahim Mubarak menyimpulkan apa yang disebut cinta, "Cinta adalah perasaan di luar kehendak dengan daya tarik yang kuat pada seseorang."
Sampai batas ini, syariat Islam masih memberikan toleransi, asalkan dari pandangan mata pertama yang menimbulkan penilaian indah itu tidak berlanjut kepada pandangan mata kedua. Karena, jika raca cinta ini kemudian berlanjut menjadi tidak terkendali, yaitu ingin memandang untuk yang kedua kali, hal ini sudah masuk ke wilayah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka …." (An-Nuur: 30--31). Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan yang terpelihara adalah apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat lagi kemudian.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, 'Palingkanlah pandanganmu itu'!" (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, "Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).
Risalah Muhammad SAW datang untuk meluruskan salah persepsi antara kutub berlebihan, antara kehidupan mengumbar nafsu dengan kehidupan membunuh nafsu dua- duanya bukan kemuliaan. Islam telah meletakkan timbangan kemuliaannya dalam semua hal termasuk dalam masalah hawa nafsu pada timbangan kebenaran atas penunaian perintah Allah dan penyingkiran laranganNya daari kehidupan. Bahwa Allah melarang sesuatu pasti ada kemudharatan di dalamnya. Tak asal melarang, Ia Yang Maha Bijaksana selalu memberikan alternatif yang lebih suci, indah, dan berpahala, serta membingkainya dalam kerangka mentaatiNya. Contoh Allah melarang mendekati Zina yang keji dan memerintahkan pernikahan yang suci.
Pelajaran yang bisa diambil dari artikel diatas semoga ini bisa menjadi peringatan khususnya bagi saya untuk terus istiqomah dan umumnya buat saudara seiman saya antara lain :
1.Ada yang HALAL dan dapat pahala ngapaiin pilih yang HARAM dan mendapat tambahan dosa.
2.Pernah lihat film Ayat – ayat cinta, salah satu mekanisme dan solusi yang ditawarkan Islam seperti itu.
3.Kalau ghak percaya tanya temen2 yang sudah mengamalkan cara yang HALAL
PACARAN HALAL adalah pacaran setelah menikah. Kalau boleh memakai bahasa yang lebih keren sugesti antara yang haram dan halal saja berbeda,kalau yang haram tujuannya untuk menyamakan persepsi kalau ghak cocok yo wes putus wae… , beda dengan yang halal proses penyamaan persepsi itu akan berjalan lebih harmonis dan romantis dan dapat pahala lagi. (Baca buku “Nikmatnya Pacaran setelah menikah” by Salim A. Fillah)
• JATUH CINTA
Islam juga tidak melarang seseorang mencintai sesuatu, tetapi untuk tingkatan ini harus ada batasnya. Jika rasa cinta ini membawa seseorang kepada perbuatan yang melanggar syariat, berarti sudah terjerumus ke dalam larangan. Rasa cinta tadi bukan lagi dibolehkan, tetapi sudah dilarang. Perasaan cinta itu timbul karena memang dari segi zatnya atau bentuknya secara manusiawi wajar untuk dicintai. Perasaan ini adalah perasaan normal, dan setiap manusia yang normal memiliki perasaan ini. Jika memandang sesuatu yang indah, kita akan mengatakan bahwa itu memang indah. Imam Ibnu al-Jauzi berkata, "Untuk pemilihan hukum dalam bab ini, kita harus katakan bahwa sesungguhnya kecintaan, kasih sayang, dan ketertarikan terhadap sesuatu yang indah dan memiliki kecocokan tidaklah merupakan hal yang tercela. Terhadap cinta yang seperti ini orang tidak akan membuangnya, kecuali orang yang berkepribadian kolot. Sedangkan cinta yang melewati batas ketertarikan dan kecintaan, maka ia akan menguasai akal dan membelokkan pemiliknya kepada perkara yang tidak sesuai dengan hikmah yang sesungguhnya,hal seperti inilah yang tercela."
Begitu juga ketika melihat wanita yang bukan mahram, jika ia wanita yang cantik dan memang indah ketika secara tidak sengaja terlihat oleh seseorang, dalam hati orang tersebut kemungkinan besar akan terbesit penilaian suatu keindahan, kecantikan terhadap wanita itu. Rasa itulah yang disebut rasa cinta, atau mencintai. Tetapi, rasa mencintai atau jatuh cinta di sini tidak berarti harus diikuti rasa memiliki. Rasa cinta di sini adalah suatu rasa spontanitas naluri alamiah yang muncul dari seorang manusia yang memang merupakan anugerah Tuhan.
Seorang laki-laki berkata kepada Umar bin Khattab r.a., "Wahai Amirul Mukminin, aku telah melihat seorang gadis, kemudian aku jatuh cinta kepadanya." Umar berkata, "Itu adalah termasuk sesuatu yang tidak dapat dikendalikan." (R Ibnu Hazm). Dalam kitab Mauqiful Islam minal Hubb, Muhammad Ibrahim Mubarak menyimpulkan apa yang disebut cinta, "Cinta adalah perasaan di luar kehendak dengan daya tarik yang kuat pada seseorang."
Sampai batas ini, syariat Islam masih memberikan toleransi, asalkan dari pandangan mata pertama yang menimbulkan penilaian indah itu tidak berlanjut kepada pandangan mata kedua. Karena, jika raca cinta ini kemudian berlanjut menjadi tidak terkendali, yaitu ingin memandang untuk yang kedua kali, hal ini sudah masuk ke wilayah larangan.
Allah SWT berfirman yang artinya, "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.' Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka …." (An-Nuur: 30--31). Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan yang terpelihara adalah apabila secara tidak sengaja melihat lawan jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat lagi kemudian.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi, 'Palingkanlah pandanganmu itu'!" (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan Tirmizi).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, "Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmizi).
Risalah Muhammad SAW datang untuk meluruskan salah persepsi antara kutub berlebihan, antara kehidupan mengumbar nafsu dengan kehidupan membunuh nafsu dua- duanya bukan kemuliaan. Islam telah meletakkan timbangan kemuliaannya dalam semua hal termasuk dalam masalah hawa nafsu pada timbangan kebenaran atas penunaian perintah Allah dan penyingkiran laranganNya daari kehidupan. Bahwa Allah melarang sesuatu pasti ada kemudharatan di dalamnya. Tak asal melarang, Ia Yang Maha Bijaksana selalu memberikan alternatif yang lebih suci, indah, dan berpahala, serta membingkainya dalam kerangka mentaatiNya. Contoh Allah melarang mendekati Zina yang keji dan memerintahkan pernikahan yang suci.
“Telah tertulis atas anak Adam nasibnya dari Zina. Akan bertemu dalam hidupnya, tidak bisa tidak. Maka kedua mata, zinanya adalah memandang. Kedua telinga, zinanya adalah mendengar. Lisan, zinanya adalah berkata. Tangan, zinanya adalah menyentuh. Kaki, zinanya adalah berjalan. Dan zinanya Hati adalah ingin dan angan – angan. Maka akan dibenarkan hal ini oleh kemaluan atau didustakannya ”
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah)
(HR. Muslim, dari Abu Hurairah)
Pelajaran yang bisa diambil dari artikel diatas semoga ini bisa menjadi peringatan khususnya bagi saya untuk terus istiqomah dan umumnya buat saudara seiman saya antara lain :
1.Ada yang HALAL dan dapat pahala ngapaiin pilih yang HARAM dan mendapat tambahan dosa.
2.Pernah lihat film Ayat – ayat cinta, salah satu mekanisme dan solusi yang ditawarkan Islam seperti itu.
3.Kalau ghak percaya tanya temen2 yang sudah mengamalkan cara yang HALAL
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih Atas Komentarnya