Tuesday 23 December 2008

KEPUTUSAN PERAYAAN NATAL BERSAMA
KOMISI FATWA DEWAN MEJELIS ULAMA INDONESIA :

Memperhatikan bahwa Ajaran – ajaran agama islam, antara lain :
1. Bahwa ummat islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan ummat agama – agama lain dalam masalah – masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
2. Bahwa ummat islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadataab agama lain
3. Bahwa ummat islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rosul yang lain
4. Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa Al Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik
5. Bahwa Allah pada hari kiamat nanti akan menanyakan Isa, apakah dia waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan. Isa menjawab “Tidak”
6. Islam mengajarkan bahwa Allah SWT itu hanya satu.
7. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal – hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan

Maka Majelis Ulama Indonesia memutuskan :
MEMFATWAKAN :
1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS. Akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal – soal yang diterangkan di atas
2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat islam hukumnya HARAM
3. Agar ummat islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kagiatan – kegiatan Natal

Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H/ 7 Maret 1981 M

0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih Atas Komentarnya